SPKLU Adalah

SPKLU adalah singkatan dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Ini adalah fasilitas umum yang disediakan untuk mengisi ulang daya baterai kendaraan listrik, seperti mobil dan motor listrik, mirip dengan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) untuk kendaraan berbahan bakar minyak.

Fungsi dan Tujuan SPKLU:

Menyediakan infrastruktur pengisian daya bagi pemilik kendaraan listrik.

Mendukung percepatan program elektrifikasi kendaraan di Indonesia.

Mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Jenis Pengisian di SPKLU:

Fast Charging (Pengisian Cepat)

Mengisi baterai lebih cepat (sekitar 30–60 menit untuk 80% kapasitas).

Medium Charging (Pengisian Menengah)

Waktu pengisian sekitar 2–4 jam.

Slow Charging (Pengisian Lambat)

Waktu pengisian bisa lebih dari 6 jam, biasanya untuk kendaraan di rumah atau kantor.

Siapa yang Mengelola SPKLU?

Di Indonesia, SPKLU umumnya dikelola oleh:

PLN (Perusahaan Listrik Negara)

Swasta atau BUMN lain yang bekerja sama dengan PLN atau produsen kendaraan listrik.

Cara Menggunakan SPKLU:

Lokasi SPKLU bisa dicari melalui aplikasi seperti PLN Mobile.

Pemilik kendaraan harus membawa kabel pengisian (jika tidak tersedia di lokasi).

Pembayaran biasanya dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi atau kartu elektronik.

Comments