Thursday, April 24, 2025

Bentuk-Bentuk KDRT

Bentuk-bentuk KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) diatur secara jelas dalam Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. KDRT tidak hanya soal kekerasan fisik, tapi mencakup berbagai aspek lain juga. Berikut adalah bentuk-bentuknya:


1. Kekerasan Fisik

Merupakan kekerasan yang menyebabkan rasa sakit, luka, atau bahkan kematian.

Contoh:

Memukul, menendang, mencekik

Melempar dengan benda

Membakar, menyiram air panas

Melukai dengan senjata


2. Kekerasan Psikis (Psikologis)

Kekerasan ini menyerang mental dan emosional korban, bisa berdampak jangka panjang.

Contoh:

Menghina, merendahkan martabat

Mengancam, menakut-nakuti

Mengontrol secara berlebihan

Mengisolasi dari keluarga atau teman


3. Kekerasan Seksual

Segala tindakan pemaksaan hubungan seksual atau aktivitas seksual lain yang tidak dikehendaki.

Contoh:

Pemaksaan hubungan seksual dalam pernikahan

Pelecehan seksual

Memaksa istri/suami melakukan tindakan seksual yang menyimpang atau bertentangan dengan kehendaknya


4. Penelantaran Rumah Tangga

Ini termasuk bentuk KDRT yang sering kali tidak disadari. Terjadi ketika seseorang dalam rumah tangga tidak memenuhi kebutuhan dasar anggota keluarga lain, padahal secara hukum atau moral ia berkewajiban.

Contoh:

Tidak memberikan nafkah lahir maupun batin

Membiarkan anggota keluarga sakit tanpa pengobatan

Tidak memberi perlindungan atau tempat tinggal yang layak

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

<< Home