Bentuk-Bentuk KDRT
Bentuk-bentuk KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) diatur secara jelas dalam Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. KDRT tidak hanya soal kekerasan fisik, tapi mencakup berbagai aspek lain juga. Berikut adalah bentuk-bentuknya:
1. Kekerasan Fisik
Merupakan kekerasan yang menyebabkan rasa sakit, luka, atau bahkan kematian.
Contoh:
Memukul, menendang, mencekik
Melempar dengan benda
Membakar, menyiram air panas
Melukai dengan senjata
2. Kekerasan Psikis (Psikologis)
Kekerasan ini menyerang mental dan emosional korban, bisa berdampak jangka panjang.
Contoh:
Menghina, merendahkan martabat
Mengancam, menakut-nakuti
Mengontrol secara berlebihan
Mengisolasi dari keluarga atau teman
3. Kekerasan Seksual
Segala tindakan pemaksaan hubungan seksual atau aktivitas seksual lain yang tidak dikehendaki.
Contoh:
Pemaksaan hubungan seksual dalam pernikahan
Pelecehan seksual
Memaksa istri/suami melakukan tindakan seksual yang menyimpang atau bertentangan dengan kehendaknya
4. Penelantaran Rumah Tangga
Ini termasuk bentuk KDRT yang sering kali tidak disadari. Terjadi ketika seseorang dalam rumah tangga tidak memenuhi kebutuhan dasar anggota keluarga lain, padahal secara hukum atau moral ia berkewajiban.
Contoh:
Tidak memberikan nafkah lahir maupun batin
Membiarkan anggota keluarga sakit tanpa pengobatan
Tidak memberi perlindungan atau tempat tinggal yang layak
Labels: KDRT
0 Comments:
Post a Comment
<< Home