Bentuk-Bentuk KDRT
Bentuk-bentuk KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) diatur secara jelas dalam Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. KDRT tidak hanya soal kekerasan fisik, tapi mencakup berbagai aspek lain juga. Berikut adalah bentuk-bentuknya: 1. Kekerasan Fisik Merupakan kekerasan yang menyebabkan rasa sakit, luka, atau bahkan kematian. Contoh: Memukul, menendang, mencekik Melempar dengan benda Membakar, menyiram air panas Melukai dengan senjata 2. Kekerasan Psikis (Psikologis) Kekerasan ini menyerang mental dan emosional korban, bisa berdampak jangka panjang. Contoh: Menghina, merendahkan martabat Mengancam, menakut-nakuti Mengontrol secara berlebihan Mengisolasi dari keluarga atau teman 3. Kekerasan Seksual Segala tindakan pemaksaan hubungan seksual atau aktivitas seksual lain yang tidak dikehendaki. Contoh: Pemaksaan hubungan seksual dalam pernikahan Pelecehan seksual Memaksa istri/suami melakukan tindakan seksual yang menyimpang atau bertentangan dengan kehendaknya 4. Pen…